NADARIAU.COM RIAU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang juga memalsukan STNK. Dalam konferensi pers Rabu (24/9/2025), polisi mengamankan 33 unit motor curian, alat cetak dokumen palsu, dan 237 resi pengiriman.
Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan motor di Desa Sungai Sagu pada 2 September 2025. Penyelidikan Satreskrim Polres Inhu dan jajaran Polsek berhasil menangkap dua pelaku, yang mengaku bagian dari jaringan curanmor di wilayah Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. STNK palsu dicetak di Medan dan diedarkan secara daring.
Sebanyak 10 tersangka diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah. Mereka dijerat dengan pasal pencurian, pemalsuan dokumen, dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan STNK palsu agar menyerahkannya ke polisi, serta bagi korban curanmor diminta mengecek barang bukti yang diamankan.
