NADARAKYAT.COM,INHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Sabtu Pradansyah Sinurat menegaskan permintaan pembentukan Panitia Khusus Pansus DPRD Inhu untuk penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Sekip Hilir dan Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa SBP eks HGU PT Alamsari Lestari yang pailit belum bisa dilaksanakan saat ini.
Hal itu disampaikan Sabtu Pradansyah menanggapi dorongan warga agar DPRD Inhu segera membentuk tim Pansus. Menurutnya, konflik tersebut saat ini sudah ditangani lembaga tingkat nasional.
“Permasalahan konflik tersebut sudah pernah ditangani Komisi II DPRD Inhu dan menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan pihak berkepentingan. Tetapi sampai saat ini, lebih setahun berjalan, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti Pemda Inhu dan pihak terkait,” ujar Sabtu Pradansyah, Senin 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan keterbatasan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif. “Kendala kami, lembaga legislatif tidak punya hak eksekusi. Rasanya tidak mungkin juga kami yang langsung membawa meteran dan patok tapal batas ke lokasi konflik,” katanya.
Terkait usulan pembentukan Pansus yang disampaikan, Sabtu Pradansyah menyebut saat ini tidak dapat dilaksanakan. “Konflik tersebut sedang ditangani Lembaga Tinggi Negara kita yaitu DPR RI. Kita percayakan dan tunggu hasilnya. InsyaAllah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, Komisi II DPRD Inhu sebelumnya telah mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, rekomendasi pembentukan tim tapal batas oleh Pemkab Inhu. Kedua, rekomendasi penetapan status quo di areal yang berkonflik.
“Surat rekomendasi DPRD Inhu sudah diserahkan dan diterima Pemkab melalui Bagian Tata Pemerintahan Tapem Inhu pada tanggal 14 April 2025,” kata Sabtu Pradansyah.
Ia menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah. Akibat kebuntuan itu, masyarakat petani Sekip Hilir dan Sungai Raya ikut aksi Hari Tani di depan Istana Negara.
“Perjuangan masyarakat kita ditolong Allah SWT dan dimasukkan dalam salah satu konflik agraria yang ditangani Pansus DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat BAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Inhu sebelumnya disebut akan segera membentuk tim dalam waktu 3 hari setelah aksi demo masyarakat. Namun hingga kini tim tersebut belum terbentuk.
Konflik agraria antara warga Sekip Hilir dan Sungai Raya dengan PT SBP eks HGU PT Alamsari Lestari sudah berlangsung lama dan menjadi salah satu sengketa lahan yang disorot dalam penanganan konflik agraria nasional.
(S.H)
