Pilu, Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Di Inhu

Ket fhoto: Terduga Pelaku pencabulan anak tiri dibawah umur saat diamankan oleh polisi dirumahnya

 

NADARAKYAT.COM,INHUUnit Reskrim Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, Riau, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak tiri pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat diterima pihak kepolisian.

“Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Misran, Kamis 16 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa itu pertama kali terungkap saat ketiga anak mendatangi anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Peranap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait perkara. Penyidik telah melakukan pendataan saksi, membuat laporan polisi, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Inhu menegaskan penanganan perkara anak dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan korban.

“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Aiptu Misran.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak korban.

“Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban. Setiap tahapan penanganan perkara kami lakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Aiptu Misran.

(S.H)

Catatan Redaksi: Sesuai prinsip jurnalistik ramah anak, identitas korban dan data yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *