NADARAKYAT.COM,INHU, Riau – Belum genap sepekan menjabat, Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Rian Onel, S.H., M.H., langsung menunjukkan taringnya. Di bawah komandonya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika dalam waktu tiga hari. Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja serta mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengedar.
Keberhasilan itu disampaikan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., Rabu (22/7/2026).
“Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Ini bentuk komitmen Polres Inhu memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Berawal dari laporan masyarakat, tim yang dipimpin AKP Rian Onel menggerebek lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Di lokasi, petugas mengamankan M. Tahir alias Uniang dan DW. Dari tubuh M. Tahir ditemukan lima paket sabu yang diselipkan di sela jempol kaki kirinya. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah menemukan satu tas berisi 21 paket sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp530.000, alat pengemas, dua unit ponsel, buku catatan, dan dua unit sepeda motor.
Total barang bukti sabu pada pengungkapan pertama seberat kotor 6,36 gram.
Dari hasil pemeriksaan, M. Tahir mengaku mendapatkan sabu dari MRL alias Lubis.
Menindaklanjuti keterangan M. Tahir, tim bergerak dan menangkap Lubis sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang. Dari interogasi terhadap Lubis, penyidik mendapat informasi jaringan lain.
Tim kemudian menggerebek rumah di samping pondok tersebut dan mengamankan JA alias Anton bersama KM. JA diketahui merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi, terpidana kasus narkotika yang saat ini menjalani hukuman dan tengah diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari lokasi itu disita lima paket sabu seberat kotor 11,72 gram, satu paket ganja seberat 2,97 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp515.000, tiga unit ponsel, buku catatan, dan dua unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menyebut Junianton alias JA mendapat sabu dari Lubis, sementara ganja diperoleh dari Kamisa. DW juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil ganja atas permintaan KM. Keempatnya diduga berperan sebagai pengedar.
Keberhasilan ketiga terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu. Berbekal informasi masyarakat tentang rencana transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, petugas mencurigai seorang pria di atas sepeda motor.
Pria tersebut diketahui bernama BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram yang disimpan di dalam tas sandang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp490.000, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dijerat UU Narkotika
Aiptu Misran menyebut seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.
“Polres Inhu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu bersih dari peredaran narkoba,” tutup Aiptu Misran.
(S.H)
