Kasus Dugaan Gratifikasi Forum Tiga Desa Satu Kelurahan, Kejari Inhu Mulai Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor

NADARAKYAT.COM,INHU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memastikan akan segera memanggil pihak terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).

“Akan memanggil waktu dekat ini pihak terlapor mengenai kasus Gratifikasi Forum tiga Desa satu kelurahan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Hamiko.

Terkait objek laporan, Hamiko menjelaskan saat ini tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu masih melakukan pengumpulan informasi.

“Terkait obyek Laporan saat ini sedang dilakukan pengumpulan informasi oleh tim pada bidang tindak pidana khusus Kejari Inhu untuk memastikan apakah termasuk peristiwa pidana yang selanjutnya akan diputuskan apakah dapat dilakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menegaskan, proses ini merupakan tahap awal sebelum naik ke tahap penyelidikan secara resmi.

Sebelumnya, dua pelapor kasus ini yakni Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejari Inhu, Selasa (11/8/2026) malam.

Saat ditanya kapan Pidsus akan memanggil para terlapor, Hamiko belum dapat memastikan jadwal pastinya.

“Sedang dijadwal, dalam proses semua. Kita infokan nanti lagi kalau ada perkembangan,”` pungkasnya.

Laporan dugaan gratifikasi ini diajukan oleh dua aktivis terkait adanya perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik lahan antara petani di Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Para terlapor yang disebutkan dalam laporan adalah Erwanto Kades Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama Pj Kades Talang Jerinjing, Muksin Kades Payarumbai, dan Hafiz Endra Asfa Lurah Sekip Hilir.

Pelapor juga menyoroti keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan.

Hingga saat ini Kejari Inhu masih fokus pada pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *