Jaringan Sabu di Lirik Diputus, Polisi Amankan Seorang Wanita Beserta BB

NADARAKYAT.COM,INHUUnit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di depan gerai Alfamart Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026) dini hari.

Tersangka berinisial MA alias Melvi alias Ayu, 22, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor menyebut tersangka kerap bertransaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari,” ujar Aiptu Misran.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di depan Alfamart. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA.

Saat diinterogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka di Desa Sukajadi RT 006 RW 003, Kecamatan Lirik.

“Di dalam kamar ditemukan sebuah kotak kipas angin merek Jamay berisi 3 paket sabu, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Saat hendak dibawa ke mobil patroli, tersangka mengeluarkan 1 paket sabu lagi dari saku celananya,” jelas Aiptu Misran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 3,88 gram, 1 lembar plastik pembungkus, timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, 1 unit handphone warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP.

Kini MA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *