NADARAKYAT.COM,INHU โ Kepolisian Sektor Rengat Barat berhasil membekuk seorang pria yang menjadikan rumah tinggalnya sebagai markas peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SDY alias Nana, 56, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 61,00 gram.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si, Sabtu (22/8/2026).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang diduga terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas perintah pimpinan, tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (20/8/2026) dini hari.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan. Nana ditangkap di ruang belakang rumahnya saat sedang makan.
โSaat digeledah di samping tubuhnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu yang diduga siap edar,โ ujar Aiptu Misran.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar. Di hadapan perangkat desa setempat, Nana mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Dari lokasi, polisi mengamankan
24 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 61,00 gram, Berbagai kantong plastik dan plastik klip berbagai ukuran, 2 unit timbangan digital, 1 unit ponsel warna biru, Uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan, Beberapa dompet dan kotak penyimpanan.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Nana dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
โKami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Sekecil apa pun, apalagi sampai menjadikan rumah pribadi sebagai tempat transaksi, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,โ tegas Misran.
(S.H)
