Pemkab Inhu Tindak Lanjuti Pengakuan Perlindungan MHA Talang Mamak

NADARAKYAT.COM,INHU – Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Talang Mamak di Desa Talang Gedabu dan Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim, memasuki tahap pembahasan hasil verifikasi dan validasi lapangan. Tahapan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Panitia MHA Kabupaten Inhu yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., di Ruang Narasinga Kantor Bupati Inhu, Senin (21/9/2026), sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan rekomendasi Panitia MHA.

Rapat dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bakri, S.T., Asisten Pemerintahan dan Kesra Syaiful Bahri, S.Sos., perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Camat Rakit Kulim, serta perwakilan OPD terkait.

Dalam arahannya, Sekda Zulfahmi menegaskan bahwa proses pengakuan dan perlindungan MHA harus dilaksanakan melalui tahapan verifikasi secara menyeluruh serta mengacu pada regulasi dan tata pemerintahan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi telah dilakukan melalui tinjauan lapangan berdasarkan Keputusan Bupati tentang pembentukan Panitia MHA.

Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data dan informasi terkait keberadaan MHA di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, yang selanjutnya dituangkan dalam kertas kerja sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada Bupati Inhu.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dilakukan, Panitia MHA Kabupaten Inhu menandatangani berita acara dan rekomendasi sebagai bagian dari proses pengajuan pengakuan dan perlindungan MHA Talang Mamak.

Pemerintah Kabupaten Inhu memastikan proses tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi dan validasi serta kondisi masyarakat di lapangan.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *