Masyarakat Talang Mamak Minta Satgas PKH Tagih Sanksi Rp200 M dan Terapkan TPPU ke PT SAL

NADARAKYAT.COM,INHU – Polemik penguasaan kelapa sawit sisa Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks perkebunan PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali mencuat. Satgas PKH diminta menagih sanksi administratif dan menerapkan pidana pencucian uang terhadap orang yang berada di PT SAL.
‎
‎Informasi mengenai dugaan belum dibayarkannya sanksi administratif dengan nilai pantastis disebut mencapai Rp25 juta per hektare per tahun untuk areal sekitar 469 hektare eks PT SAL senilai lebih dari Rp200 milyar, menjadi pembahasan masyarakat adat Talang Mamak di Inhu.
‎
‎Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, Gilung, mempertanyakan kepatuhan PT SAL terhadap ketentuan penyelesaian kegiatan usaha di dalam kawasan hutan serta memberikan dukungan penuh terhadap Satga PKH untuk menerapkan TPPU kepada nama orang yang ada dalam PT SAL.
‎
‎”Beredar kabar, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan jadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH,” kata Gilung kepada sejumlah wartawan Selasa (6/10/2026), di Inhu.
‎
‎Sisa PKH atas kebun kelapa sawit eks PT SAL di Talang Durian Cacar tersebut merupakan milik negara atas hutan Talang Mamak yang sebelumnya disebut dirusak oleh PT SAL. Sudah sewajarnya sisa kebun PKH eks PT SAL dikelola masyarakat adat Talang Mamak dan pengganti plasma masyarakat dalam kawasan hutan yang selama ini dikelola PT SAL.
‎
‎Menurut Gilung, persoalan sanksi administratif dan TPPU kepada PT SAL tersebut, tidak semata menyangkut perkebunan sawit, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, status sisa kebun PKH eks PT SAL, serta hak masyarakat adat Talang Mamak.
‎
‎Gilung mengatakan, masyarakat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Talang Durian Cacar dan Talang Perigi, mendukung langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan meminta agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan serta pengelolaan kawasan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
‎
‎Gilung bahkan menyatakan, masyarakat adat Talang mamak mendukung aparat penegak hukum melakukan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pengelolaan perkebunan PT SAL selama 20 tahun.
‎
‎Gilung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Talang Mamak, penguasaan kawasan hutan di wilayah Talang mamak tersebut telah berlangsung sejak sekitar dua puluh tahun lalu.
‎
‎Menurutnya, saat itu terjadi proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Gilung menyebut terdapat berbagai bentuk penguasaan lahan hutan, baik melalui proses bujuk rayu ganti rugi maupun klaim bahwa kawasan yang dikuasai masyarakat masuk dalam areal izin PT SAL.
‎
‎”Tidak ada milik pribadi sisa kebun PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar. Kalau pun ada, itu milik atas nama plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL,” tegasnya.
‎
‎Gilung juga menyatakan, masyarakat adat tidak ingin mengambil alih kewenangan negara. Namun, menurutnya, apabila kawasan perkebunan tersebut telah masuk dalam PKH dan menjadi bagian dari penguasaan negara, maka seluruh pihak harus tunduk pada keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎”Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Gilung.
‎
‎Dugaan Intimidasi dan Perebutan TBS
‎
‎Persoalan semakin memanas setelah muncul tudingan adanya upaya penguasaan kembali kebun sawit eks PT SAL yang saat ini dirawat masyarakat adat Talang Mamak oleh preman bayaran PT SAL.
‎
‎Sejumlah nama, antara lain warga Pekanbaru bernama Iwan serta beberapa orang bayaran asal dari Jawa Barat, yakni Anton Birung dan Maryandi serta nama Yanak yang disebutnya sebagai oknum ASN di Kantor Kecamatan Rakit Kulim.
‎
‎Menurut Gilung, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang mamak yang melakukan perawatan kebun sawit sisa PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar.
‎
‎Bahkan, Gilung menuding hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun yang dirawat oleh Batin Model pernah diambil secara paksa oleh pihak yang disebutnya sebagai “preman bayaran” atas nama Maryandi.
‎
‎Di tengah polemik tersebut, masyarakat adat Talang mamak menunggu kepastian mengenai status hukum kawasan sisa PKH eks PT SAL, termasuk kewajiban administratif perusahaan serta siapa yang memiliki kewenangan mengelola.
‎
‎Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah kewajiban administratif telah diselesaikan, bagaimana status pengelolaan areal setelah penertiban, serta siapa yang berhak memanfaatkan hasil kebun yang berada di dalam kawasan tersebut.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Selantai Agro Lestari belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan belum dibayarkannya sanksi administratif, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penguasaan kebun, serta tudingan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak.
‎
‎Besaran sanksi, status 469 hektare, serta penerapan ketentuan Pasal 110A/110B terhadap PT SAL dan TPPU terus didorong oleh masyarakat adat Talang mamak terhadap Satgas PKH, kejagung RI dan Kajati Riau.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *