NADARAKYAT.COM,INHU – Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP alias Mas Andi (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Melati Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (17/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas 100 Hari Kapolri.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,70 gram,” ujar Ade, Sabtu siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial AHMAD AFANDI alias Fandi. Dari hasil interogasi, Fandi mengaku mendapatkan sabu dari ANDI PRAYOGA alias Mas Andi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. segera melakukan pengembangan.
Sekira pukul 00.30 WIB, tim bergerak menuju alamat pelaku di Desa Sungai Dawu dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di luar rumahnya, tepatnya di atas tumpukan pelepah sawit. Tim kemudian membawa pelaku ke lokasi dan menemukan 1 buah pembungkus makanan merek Garuda Rosta warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dilapisi plastik asoy.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengaku menyimpan barang bukti lain sekitar 300 meter dari rumahnya di area semak-semak. Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan 1 buah kotak kaleng warna hitam yang berisi perlengkapan edar sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni
1 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung warna biru, 9 buah plastik pembungkus, 1 buah pembungkus makanan merek Garuda Rosta warna hijau, 1 buah kotak kaleng warna hitam, 1 buah sendok pipet serta 1 unit timbangan digital.
Tersangka ANDI PRAYOGA alias MAS ANDI Bin (Alm) NUR HAMSAL, kelahiran Rengat 16 Maret 2000, saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/217/X/2026/SPKT/SAT RES NARKOBA/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 17 Oktober 2026.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan peran sebagai pengedar.
Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
(S.H)
