Ket fhoto: Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi
NADARAKYAT.COM,INHU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan penanganan pengaduan konflik lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 747/MD.00.00/K/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026, Komnas HAM menjadwalkan pertemuan pramediasi pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00-10.30 WIB di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Jalan Raya Pematang Rebah, Rengat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Ketua Umum DPN Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), Wahida Baharuddin, S.H., yang bertindak untuk dan atas nama petani Desa Sungai Raya, M. Toha, Nurzam dkk., terkait kasus hak atas kesejahteraan.
Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharuddin, S.H., mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran HAM yang disampaikan meliputi perampasan ruang hidup berupa jalan yang diubah menjadi parit, perusakan pondok dan kebun masyarakat yang telah dikuasai puluhan tahun, serta dugaan kriminalisasi petani oleh Polres Inhu.
“Kami melaporkan pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup, perusakan fasilitas umum seperti jalan, perusakan rumah dan kebun, serta kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap petani,” ujar Wahida.
Ia menegaskan, meskipun Bupati Inhu telah mengeluarkan himbauan agar PT SBP tidak melakukan aktivitas di lokasi konflik seluas kurang lebih 2.500 hektar, perusahaan masih melakukan penguasaan penuh atas lahan masyarakat yang masih dalam status konflik.
Wahida juga menegaskan kembali himbauan Bupati Inhu dan rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI agar PT SBP tidak melakukan aktivitas di lahan konflik sampai ada keputusan yang inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Wahida menyebut laporan-laporan petani di Polres Inhu tidak pernah ditindaklanjuti.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa pertemuan pramediasi adalah tahapan untuk mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM, sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) UU HAM.
“Hari ini kami menjadwalkan bertemu dengan pengadu untuk menyikapi apa sebenarnya yang mereka hadapi, harapan mereka apa, dan apa yang mereka inginkan,” ujar Pramono di sela pertemuan.
Ia menambahkan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda, serta akan mengundang pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menelusuri apakah kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM pernah ditangani.
“Besok kita akan bertemu dengan Pemda dan Forkopimda. Kita juga akan mengundang pihak APH. Hari Jumat rencananya kita akan bertemu dengan pihak perusahaan, PT SBP di Pekanbaru,” jelasnya.
Fakta menarik terungkap dalam rapat pramediasi. Mantan Humas PT Alam Sari (pailit) yang kini asetnya dikuasai PT SBP, Bonar Sitinjak, yang hadir usai rapat menegaskan Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam HGU PT SBP.
“Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam HGU, ini benar. Karena plasma di dua desa itu tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan rekomendasi BAM DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu saat memimpin rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), menegaskan PT SBP tidak boleh mengganggu lahan yang telah dikelola masyarakat.
Hal itu merujuk pada HGU Nomor 1 Tahun 2007 yang saat ini dimiliki PT SBP hasil lelang KPKNL Riau 2024, di mana tidak tercantum nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir. Surat dari ATR/BPN Inhu juga menyebut kedua desa tersebut berada di luar peta HGU.
“Jika masyarakat telah mengelola lahan, terlebih lagi memiliki surat kepemilikan, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat. Persoalan hukum seharusnya ditempuh perusahaan melalui gugatan ke ATR/BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian.
Ia menegaskan, untuk sementara waktu aktivitas petani maupun perusahaan harus berjalan tanpa saling mengganggu.
Rapat BAM DPR RI tersebut dihadiri unsur Forkopimda Riau, TNI-Polri, Kejati Riau, Kanwil ATR/BPN Riau, Plt Gubernur Riau, Wakil Bupati Inhu, manajemen PT SBP, dan perwakilan masyarakat.
Dalam rapat pramediasi tersebut, pihak PT SBP dilaporkan tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pertemuan pramediasi Komnas HAM tersebut.
(S.H)
