Pererat Silaturahmi, LAMR Inhu Kunjungi Kejari Inhu, Datuk Fahmi: LAMR Siap Bersinergi Dukung Program Kejari

NADARAKYAT.COM,INHU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (20/10/2026).

Rombongan LAMR Inhu dipimpin langsung Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, yang akrab disapa Datuk Fahmi, didampingi Sekretaris LAMR Inhu, Datuk Munawar, beserta Kepala Sekretariat Balai LAMR Inhu.

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kejari Inhu tersebut berjalan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun hubungan yang harmonis antara institusi Kejaksaan dengan lembaga adat di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kajari Inhu, Dr. Rizky Fahrurrozi, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sangat membutuhkan dukungan dari lembaga adat dalam menjaga kondusivitas daerah dan kearifan lokal.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan LAMR Inhu. Sinergi antara penegak hukum dan tokoh adat sangat penting untuk menjaga nilai-nilai adat Melayu serta menciptakan keharmonisan di Bumi Gerbang Sari,” ujar Dr. Rizky Fahrurrozi.

Sementara itu, Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, menegaskan bahwa LAMR siap bersinergi dan mendukung penuh program Kejari Inhu, terutama dalam pembinaan hukum yang berlandaskan adat dan budaya Melayu.

“Kunjungan ini adalah bentuk komitmen LAMR untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk Kejaksaan. Kami ingin adat dan hukum berjalan beriringan untuk kemajuan Indragiri Hulu,” ungkap Datuk Fahmi.

Pada kesempatan itu, Datuk Fahmi juga mendukung serta mengedepankan program Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yang dijalankan Kejaksaan. Menurutnya, konsep RJ sangat sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu.

“RJ ini mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan atau penghukuman. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendamaikan. Ini sesuai dengan pepatah adat kita, menyelesaikan masalah dengan musyawarah,” jelas Datuk Fahmi.

Iya menambahkan, RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan. Pelaku diberi kesempatan untuk bertanggung jawab, meminta maaf, mengganti kerugian, dan berdamai dengan korban sehingga keadilan substantif dapat tercapai. Dan Rencana kita mau buat bilik damai (musyawarah) untuk mediasi RJ.

Melalui silaturahmi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Kejari Inhu dan LAMR Inhu dalam menjaga marwah adat Melayu serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di Kabupaten Indragiri Hulu.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *