NADARAKYAT.COM,INHU – Baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Yhon Mabel, S.Tr.K S.I.K., M.H., langsung tancap gas. Bersama Tim Opsnal Narasinga dan Sat Intelkam Polres Inhu, ia berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Pelaku berinisial FM (warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat) dibekuk di rumahnya di Jalan Pekan Heran Km 3, Kecamatan Rengat Barat, Senin (26/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.04 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yhon Mabel.
Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban FRA. Peristiwa terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Saat itu korban menunggu tumpangan di depan Loket San Pematang Reba. Pelaku yang mengendarai Yamaha Aerox hitam lis hijau kemudian menawarkan tumpangan ke arah Rengat.
Di tengah perjalanan, pelaku membelokkan motor ke jalan tanah menuju kebun sawit yang sepi. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan mancis berbentuk senjata api dan merampas 1 unit HP Realme C25 serta uang tunai Rp400.000.
Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga mengakui telah beraksi di dua lokasi berbeda dengan modus serupa.
Aksi pertama di depan Kantor Bupati Inhu, Rengat Barat. Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan meminta korban membantu mendorong motor dengan cara di-step. Saat di lokasi sepi, korban langsung ditodong.
Aksi kedua di sekitar Jembatan Satu, Kecamatan Rengat, yang korbannya adalah pelapor FRA. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan korban lain.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan dan kabur. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri.
“Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku,” ujar IPDA Ade Asnal.
Pelaku yang terkena tembakan di betis kanan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu untuk perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan 7 barang bukti Satu buah mancis berbentuk senjata api, Satu unit HP Realme C25 milik korban,
Satu unit Yamaha Aerox hitam lis hijau yang digunakan saat beraksi, Satu unit Honda Revo hitam lis biru, Satu lembar masker hijau, Satu buah topi hitam bertuliskan New York, serta Satu helai kaos abu-abu bertuliskan Nevada.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan tumpangan atau meminta bantuan di jalan sepi, serta segera melapor ke Call Center 110 jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa.
(S.H)
