NADARAKYAT.COM,INHU – Polemik keabsahan Surat Keputusan (SK) pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Inhu mengawal ketat persoalan tersebut dan mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Bupati DPD LIRA Inhu, Safari Prasetyo, Senin (26/10/2026) menegaskan, mekanisme pelantikan Kepsek definitif tidak bisa dilakukan tanpa SK.
“Tidak bisa untuk Kepala Sekolah definitif harus SK dulu baru dilantik,” tegas Safari kepada wartawan.
Menurutnya, aturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, urutan wajib yang harus dilalui adalah pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), seleksi, pelatihan, baru kemudian terbit SK Penugasan dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan terakhir pelantikan atau serah terima jabatan.
Menurut ketentuan yang berlaku, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur mekanisme penugasan kepala sekolah. Penetapan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya setelah memperoleh rekomendasi tim pertimbangan.
Artinya, apabila seseorang sudah dilantik tetapi SK belum diberikan dalam waktu lama, kondisi tersebut perlu diperiksa.
“Kalau urutannya dibalik, dilantik dulu baru SK menyusul, maka pelantikan itu batal demi hukum. Konsekuensinya SK bisa dibatalkan BKN dan menjadi temuan BPK maupun Inspektorat,” jelasnya.
Safari menjelaskan, SK Bupati merupakan dasar hukum yang sah bagi seorang guru untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah. SK tersebut juga menjadi syarat agar data yang bersangkutan tercatat dalam sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan BKN.
“Kalau tidak tercatat di SIM KSPSTK, maka tunjangan kepala sekolah, kewenangan tanda tangan ijazah, pengelolaan dana BOS, semua tidak sah secara hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelantikan terlebih dahulu dengan SK menyusul hanya diperbolehkan untuk status Pelaksana Tugas (Plt), bukan untuk Kepsek definitif.
“Risikonya kalau definitif dipaksakan dilantik tanpa SK, itu cacat administrasi, bisa dibatalkan BKN dan BPK, tidak bisa klaim tunjangan kepala sekolah, dan semua dokumen yang ditandatangani rawan tidak sah,” katanya.
Lebih jauh, Safari menyoroti tindakan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang melantik Kepsek definitif tanpa SK Bupati. Menurutnya, hal itu melanggar Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (5) jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 tentang larangan melampaui wewenang. serta UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.
“Untuk Sekda dan Bupati sebagai pembina, mereka bertanggung jawab secara administratif sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika ada pembiaran, bisa kena temuan,” tegasnya.
Dasar hukum tersebut, lanjutnya, merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Jika dilantik tanpa SK, berarti melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). BKN sendiri sudah menegaskan bahwa penugasan yang tidak sesuai NSPK harus diperbaiki,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LIRA Inhu memastikan akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Inhu.
“Kami akan melayangkan surat permohonan untuk pembentukan Pansus terkait ketidakpastian hukum pelantikan 247 kepala sekolah di Inhu,” pungkas Safari.
LIRA berharap, dengan dibentuknya Pansus oleh DPRD, persoalan tersebut dapat terang benderang dan dunia pendidikan di Indragiri Hulu kembali kondusif.
(S.H)
