Penggerebekan di Lirik, Polisi Amankan Sabu Ratusan Gram Serta Ekstasi dari Rumah IRT

NADARAKYAT.COM, INHUSeorang ibu rumah tangga berinisial SR alias Siti (52), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap jajaran Polsek Lirik karena diduga menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di RT 007 RW 004 Desa Gudang Batu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Misran menyampaikan, Kapolsek Lirik Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat kotor 104,52 gram dan 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, pipet sendok, buku catatan, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Tersangka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, pengedar, sekaligus penjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini SR telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *