Mediasi Pembangunan Gereja HKBP LBJ di Inhu Belum Capai Kesepakatan

NADARAKYAT.COM, INHUPolemik pembangunan Gereja Huria Kristen Protestan Batak (HKBP) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, hingga kini belum menemui titik temu antara pihak gereja dan masyarakat setempat.

Upaya mediasi telah dilakukan di Aula Kantor Camat Lubuk Batu Jaya pada Rabu (11/3/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Camat Lubuk Batu Jaya, Armin. Turut hadir Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hulu, Arifin, perwakilan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Armin, pembahasan difokuskan pada kesepakatan yang pernah dibuat pada 2024 lalu, terkait kewajiban pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah.

“Saya hanya membacakan kembali surat kesepakatan yang dibuat bersama pada tahun 2024 lalu,” ujar Armin.

Armin juga menyampaikan kepada pengurus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Indragiri Hulu, Paiman Simatupang SH, bahwa pemerintah kecamatan menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh pemeluk agama di wilayah Lubuk Batu Jaya. Namun, terkait pembangunan gereja, pihak gereja diminta tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua FKUB Inhu, Arifin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, kegiatan pembangunan gereja untuk sementara diminta dihentikan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan berlangsung.

“FKUB Inhu hadir hari ini untuk memberikan kesejukan bagi kedua belah pihak. Untuk administrasi perizinan, kita menunggu hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Jika sudah lengkap, FKUB akan memberikan akses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pendeta Manurung dari Gereja HKBP Lubuk Batu Jaya mengaku menyayangkan keputusan penghentian sementara pembangunan gereja tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Gereja HKBP Lubuk Batu Jaya telah terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 05.03.00004508.0. Menurutnya, gereja tersebut juga telah memiliki badan hukum serta legal standing yang jelas, sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Secara hukum kami sudah memiliki hak. Sangat disayangkan jika pembangunan belum mendapat persetujuan untuk dilanjutkan. Saya merasa kecewa,” ujar Pdt Manurung.

Hingga kini, proses mediasi masih berlanjut dan para pihak diharapkan dapat menemukan solusi terbaik dengan tetap mengedepankan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Indragiri Hulu.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *