NADARAKYAT.COM, INHU β Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu tiga jam, dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berhasil diamankan pada Rabu (11/3/2026).
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., MH untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama kurang lebih satu jam, tepatnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil dump truck yang terparkir di tepi jalan. Di sekitar kendaraan tersebut, tampak seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, dua pipet plastik yang ujungnya dibentuk seperti sendok, satu kaca pirek, satu pipet plastik bengkok, enam plastik klip bekas, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu korek api, satu unit handphone warna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning, serta satu tutup botol air mineral yang terpasang pipet plastik.
Kepada petugas, Dahnuri mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun memperjualbelikan narkotika. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama HT alias Siher (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat menuju rumah yang bersangkutan, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengamankan pria tersebut. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil di kantong tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga sabu dengan berat kotor total 2,75 gram. Selain itu, turut diamankan empat plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan bekas, satu unit handphone Samsung A20s warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Hermanto juga mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperjualbelikan narkotika tersebut. Selanjutnya, ia bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
βKerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,β ujarnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara rutin dan terarah guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(S.H)
