NADARAKYAT.COM, INHU – Permasalahan terkait pembangunan Gereja HKBP SP-5 di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu.
Gereja yang diketahui telah berdiri sejak tahun 1993 tersebut belakangan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat sehingga dilakukan proses mediasi pada 12 Maret 2026. Mediasi itu turut dihadiri Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan pemerintah desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pihak Gereja HKBP telah mengantongi dukungan dari 144 warga sekitar yang dibuktikan dengan tanda tangan disertai dokumentasi foto. Sementara itu, jumlah jemaat gereja tercatat sebanyak 242 orang yang memiliki KTP. Selain itu, lahan tempat berdirinya gereja juga telah memiliki sertifikat atas nama Gereja HKBP dan telah digunakan sejak 1993.
Namun demikian, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kulim Jaya, Arib Maghribi, mempersoalkan format surat dukungan masyarakat yang tidak mencantumkan nomor KTP para penandatangan. Karena alasan tersebut, BPD tidak memberikan tanda tangan pada dokumen dukungan, yang kemudian diikuti oleh Kepala Desa yang juga tidak menandatangani berkas tersebut.
Padahal, diketahui bahwa format surat dukungan tersebut disusun dan diketik oleh staf kantor desa dengan menggunakan kop surat Pemerintah Desa Kulim Jaya.
Dalam hasil mediasi tersebut, Ketua FKUB, Arifin, meminta pihak Gereja HKBP untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan pendirian rumah ibadah, termasuk dokumen dukungan masyarakat dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, FKUB juga meminta berkas penolakan dari perwakilan tokoh masyarakat untuk dilakukan validasi terkait keabsahannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu menghimbau Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan mengenai pentingnya memahami keberagaman dalam konteks toleransi umat beragama.
Menurutnya, keberagaman merupakan realitas sosial di tengah masyarakat yang hidup dalam perbedaan keyakinan, budaya, dan tradisi. Namun, setiap warga negara tetap memiliki kedudukan yang sama dan harus saling menghormati.
Manahara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, FKUB, Kepala Desa, serta BPD merupakan instrumen negara yang menjalankan tugas berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, ketika muncul persoalan seperti ini, maka penyelesaiannya harus merujuk pada aturan konstitusi yang berlaku.
“Jika masyarakat belum memahami konstitusi, maka perlu diberikan edukasi tentang Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” ujar Manahara.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Menurut Manahara, kebutuhan umat beragama untuk memiliki rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.
Ia juga mengingatkan bahwa proses mediasi dalam persoalan rumah ibadah tidak dapat disamakan dengan mendamaikan pihak yang sedang bertengkar, karena persoalan ini menyangkut hal fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jika pemerintah daerah dan Kantor Kemenag sudah memberikan edukasi serta informasi yang lengkap, namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Manahara berharap konsistensi dalam menjalankan konstitusi harus terus dijaga, terutama di hadapan generasi muda sebagai penerus bangsa, sehingga Indonesia semakin menunjukkan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.(Team/TMR)
(S.H)
