AMUK Murka di Ekspos ATR/BPN, Andi Irawan: HGU Bermasalah dan Petani Ditindas

NADARAKYAT.COM, INHU – Suasana ekspos resmi di Aula Kanwil ATR/BPN Riau, Selasa (23/12/2025), mendadak memanas dan nyaris tak terkendali. Forum yang sejatinya membahas hasil pengukuran serta inventarisasi dan identifikasi lapangan konflik lahan masyarakat di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, justru berubah menjadi arena adu argumen keras, interupsi beruntun, dan tudingan serius dugaan kriminalisasi petani.

Ekspos konflik lahan eks HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) yang kini dikuasai melalui lelang oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) dihadiri langsung Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Andi Irawan SE, sebagai kuasa petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Kehadiran Andi Irawan memenuhi undang Kakanwil ATR BPN Riau menjadi titik api yang membakar jalannya rapat ekspos, Forum dipimpin langsung Kepala Kanwil ATR/BPN Riau, Nurhadi Putra, didampingi Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Turut hadir Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Waka Polres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta sejumlah camat dan kepala desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan konflik lahan tersebut.

Namun sejak rapat dimulai pukul 14.00 WIB, Andi Irawan dari AMUK langsung melancarkan hujan interupsi. Andi Irawan memprotes keras komposisi peserta yang dinilai tidak sesuai undangan resmi dan sarat dugaan intimidasi terhadap petani.
Andi Irawan menuding ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperbanyak jumlah kehadiran untuk membangun tekanan psikologis dalam forum ekspos di Kanwil ATR BPN.

Nama-nama kontroversial yang selama ini kerap berbenturan dengan petani Sungai Raya disebut ikut hadir, termasuk dari pihak PT SBP yang jumlahnya melebihi kuota undangan.

HGU) PT Alam Sari Lestari nomor 1 tahun 2007 yang dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang pemekaran Kecamatan di Inhu. Dalam praktiknya, areal kebun PT SBP disebut melampaui batas wilayah HGU Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, dengan kebun yang menyeberang masuk ke wilayah Kecamatan Rengat. Kondisi tersebut diduga berujung pada penyerobotan lahan milik masyarakat di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya, sehingga memicu konflik agraria berkepanjangan.

“Undangan tidak menyebutkan jumlah pendamping kepala desa. Tapi Kades Paya Rumbai justru membawa orang-orang yang selama ini menjadi sumber konflik dengan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir. Dari pihak PT SBP juga hadir lebih dari yang diundang, termasuk sosok kontroversial Supri Handayani alias Ando. Ini jelas bentuk intimidasi,” tegas Andi Irawan dengan nada tinggi.

Ketegangan memuncak saat Andi Irawan menyoroti kehadiran Kombes Asep Darmawan, yang menurutnya bukan lagi menjabat Dirkrimum Polda Riau, namun tetap muncul dalam forum strategis tersebut, yang diduga telah melakukan kriminalitasi terhadap petani di Sungai Raya Kecamatan Rengat.

“Yang paling mengherankan, sosok kontroversial Asep Darmawan ikut hadir. Saya sudah ingatkan Kakanwil agar tertib dan konsisten dengan undangan. Tapi ini justru dibiarkan,” ujarnya lantang.

Andi Irawan yang juga disebut sebagai anak kemanakan Datuk Soloangso dari Kerajaan Peranap itu, menilai Kakanwil ATR/BPN Riau tidak konsisten dan tidak tertib dalam memimpin ekspos. Meski terjadi adu mulut dan perdebatan sengit bernada tinggi, Nurhadi Putra tetap memaksakan rapat dilanjutkan.

“Terjadi kegaduhan hebat, perdebatan terbuka, suara meninggi. Tapi Kakanwil tetap ngotot ekspos dilanjutkan seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Andi Irawan yang berencana melaporkan secara resmi Kakanwil ATR BPN Riau tersebut ke DPR RI dan ke Presiden Prabowo.

Dalam paparan teknis, ATR/BPN Riau hanya menampilkan peta bidang kerja diperluas yang dinilai AMUK menguntungkan PT SBP, karena mencaplok kebun kemitraan dan lahan garapan masyarakat. Andi Irawan menuding proses tersebut berkaitan dengan skema perdamaian yang melibatkan mantan Direktur PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL), Rustam Efendi, bersama Indra Putra dan advokat Bahtiar.

Ketegangan kembali mencuat saat Sekda Inhu Zulfahmi Adrian meminta klarifikasi terhadap pernyataan petugas ATR/BPN Riau, Bambang, yang menyebut HGU tidak berbasis desa. Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Andi Irawan.

Andi Irawan menegaskan bahwa HGU Nomor 1 Tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari cacat hukum dan batal demi hukum, karena memuat sekitar 1.600 hektare kawasan hutan di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida.

“Dalam sertifikat HGU itu sama sekali tidak menyebut Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir. Yang tercantum justru Desa Paya Rumbai, Talang Jerinjing, dan Rawa Sekip. Ini jelas informasi tidak benar,” tegasnya.

Andi Irawan bahkan menuding petugas ATR/BPN Riau sengaja menggiring opini melalui narasi HGU tidak berbasis desa, yang menurutnya berpotensi menghalalkan kriminalisasi petani yang sudah terjadi di Polda Riau.

“Tidak mungkin bicara plasma 20 persen kalau HGU tidak jelas berbasis desa. Ini penyesatan serius. Saya menduga ada upaya sistematis untuk melegitimasi kriminalisasi petani Sungai Raya dan Sekip Hilir,” kecam Andi Irawan.

Tak berhenti di situ, Andi Irawan juga membuka kembali dugaan kriminalisasi petani dan Direktur PT SBL yang disebut-sebut terjadi saat Krimum Polda Riau dipimpin Kombes Asep Darmawan. Andi menuding kebun kemitraan dan tanah masyarakat dirampas dan diserahkan kepada mendiang Dedi Handoko selaku Direktur PT SBP.

“Izin prinsip PT SBL dikurangi secara sepihak. Padahal itu kewenangan ATR/BPN pusat dan Pemda. Tapi justru Dirkrimum Polda Riau yang mendesak masyarakat dan pihak perusahaan menandatangani perdamaian di bawah tekanan, lalu disahkan notaris,” ungkap Andi Irawan.

Di akhir rapat yang penuh ketegangan itu, AMUK menyatakan sikap tegas. Andi Irawan berjanji akan melaporkan dugaan State Crime dan kriminalisasi aparat ke Kementerian HAM, Komnas HAM, Mabes Polri, DPR RI hingga ke Presiden RI.

“Jangan ada negara dalam negara. Jangan ada polisi di dalam polisi. Pernyataan saya ini tidak mampu dijawab Asep Darmawan. Asep hanya berkilah sebagai tamu yang mewakili Kapolda Riau dan sekadar menyaksikan ekspos,” pungkas Andi Irawan.(Tim/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *