NADARAKYAT.COM, INHU – Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadikan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, sebagai lokasi transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS alias Sanggam bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. pada Jumat (30/1/2026). Laporan menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Batang Gansal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AIPTU Misran.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Polsek Batang Gansal bergerak ke lokasi yang dicurigai dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul. Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut
tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.
Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, tersangka MS alias Sanggam merupakan pria kelahiran Medan tahun 1994, warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit handphone warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(S.H)
