Polsek Seberida Tangkap Pengedar Sabu di Buluh Rampai, 15 Paket Siap Edar Disita

NADARAKYAT,COM, INHU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kamis (26/2/2026) siang.

Seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) ditangkap di rumahnya di RT 020 RW 005 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat penggerebekan, tersangka kedapatan tengah memaketkan sabu ke dalam plastik klip bening.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,69 gram. Selain itu, diamankan dua plastik klip ukuran sedang, dua pak plastik bening kosong, dua timbangan digital, tiga pipet berbentuk sendok, satu kotak warna putih, satu handphone, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Seberida dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

β€œTidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Misran.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *