NADARAKYAT.COM. INHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja, Jumat (7/11/2025) siang.
Wakil Bupati Indragiri Hulu, Hendrizal, mewakili Bupati Inhu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Indragiri Hulu.
Ketiga Ranperda yang disampaikan meliputi: Ranperda tentang Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah Indragiri, dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutannya, Wabup Hendrizal menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Indragiri Hulu dalam memperkuat tata kelola Pemda serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Ranperda ini disusun sebagai bentuk komitmen Pemda dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan, penguatan kelembagaan ekonomi daerah, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Wabup Hendrizal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perpustakaan bertujuan untuk menumbuhkan budaya membaca di tengah masyarakat.
Sementara Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PD Indragiri menjadi Perumda Indragiri merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sedangkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Melalui kesempatan tersebut, Wabup Hendrizal menyampaikan apresiasi kepada DPRD Inhu dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan rekomendasi Ranperda ini.
