BAM DPR RI Minta PT SBP Hormati Hak Petani di Rengat, Adian: Jangan Ganggu Lahan Warga

NADARAKYAT.COM, PEKANBARUBadan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan agar PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) tidak mengganggu lahan yang telah dikelola masyarakat di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, saat memimpin rapat dalam rangka tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan tata kelola lahan di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Adian menyoroti konflik lahan antara masyarakat petani di Rengat dengan PT SBP. Berdasarkan risalah dan dokumen yang telah ditelaah, area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan disebut tidak mencakup Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

“Jika masyarakat telah mengelola lahan, terlebih lagi memiliki surat kepemilikan, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat. Persoalan hukum seharusnya ditempuh perusahaan melalui gugatan ke ATR/BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian kepada wartawan usai rapat.

Ia menegaskan, untuk sementara waktu aktivitas petani maupun perusahaan harus berjalan tanpa saling mengganggu. Petani tetap bekerja di lahannya, sementara perusahaan beroperasi di wilayah yang menjadi haknya.

“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada petaninya. Jika perusahaan merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut,” tegasnya.

Rapat BAM DPR RI tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Plt Gubernur Riau, Wakil Bupati Inhu, manajemen PT SBP, serta perwakilan masyarakat dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Adian juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA, Wahida Baharuddin Upah, menyampaikan bahwa Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak termasuk dalam wilayah HGU perusahaan.

Hal itu merujuk pada surat dari ATR/BPN Indragiri Hulu yang menyatakan kedua desa tersebut tidak tercantum dalam berkas HGU.

KNARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma.

Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima manfaat dari program tersebut.

Berdasarkan catatan sejarah, konflik lahan sebelumnya saat masih dikelola PT Alam Sari Lestari tidak berujung pada kriminalisasi. Namun setelah diambil alih oleh PT SBP, konflik justru memicu dugaan kriminalisasi terhadap petani, bahkan disebut turut menyeret Ketua DPRD Inhu saat membela masyarakat.

Melalui kunjungan kerja ini, BAM DPR RI diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik agraria di Riau secara adil dan berkelanjutan, serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *