BAM DPR RI Tindaklanjuti Konflik Agraria di Riau, Soroti HGU PT SBP di Inhu

NADARAKYAT.COM, PEKANBARUBadan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau dalam rangka menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan tata kelola lahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serindit, Kompleks Gubernur Riau, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kunjungan kerja pada masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Haryanto, Ketua DPRD Provinsi Riau, perwakilan Polda Riau, perwakilan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Satgas PKH, Kanwil ATR/BPN Riau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), Wahida Baharuddin Upa, memaparkan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Konflik itu melibatkan petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), yang merupakan eks PT Alam Sari Lestari (ASL) yang telah pailit.

Wahida mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007 yang kini dimiliki PT SBP melalui lelang KPKNL Riau pada 2024, tidak tercantum nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dalam wilayah konsesi tersebut.

“Artinya kedua wilayah itu berada di luar HGU perusahaan,” ujarnya seraya menyerahkan salinan dokumen HGU kepada Wakil Ketua BAM DPR RI.

Temuan tersebut membuka dugaan adanya permasalahan administrasi dalam dokumen HGU yang dimiliki perusahaan.

Menanggapi hal itu, Adian Napitupulu menyoroti adanya kerancuan dalam kepemilikan HGU PT SBP. Ia menegaskan bahwa hak-hak petani yang telah lama mengelola lahan di kedua wilayah tersebut harus dilindungi.

“Nama Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak tercantum dalam HGU. Kalau perusahaan merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Namun pendekatan di luar hukum tidak mencerminkan negara yang beradab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aktivitas masyarakat dan perusahaan tetap berjalan tanpa saling mengganggu, sembari menunggu penyelesaian secara hukum.

“Untuk saat ini, jangan saling mengganggu. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga di areanya masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya, KNARA juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari ATR/BPN Indragiri Hulu, kedua wilayah tersebut memang berada di luar peta HGU perusahaan.

Selain itu, KNARA meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) agar mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma.

Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga melibatkan sekitar seribu sertifikat, namun para petani mengaku tidak pernah menerima manfaat dari program tersebut.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius BAM DPR RI. Adian Napitupulu menyatakan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *