NADARAKYAT.COM,INHU, Seberida – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Belasan paket sabu siap edar ditemukan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Minggu 7/6/2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tiga orang pria turut diamankan, sementara satu terduga pelaku utama melarikan diri.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah karena sebuah rumah kontrakan di wilayah Sei Arang diduga jadi tempat transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota turun ke lapangan untuk menyelidiki,” ujar Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., http://M.Si, Senin 9/6/2026.
Saat petugas mendekati lokasi, seorang pria berinisial RG langsung kabur ke arah belakang rumah. Pengejaran sempat dilakukan, namun RG berhasil meloloskan diri. Dalam pelariannya, RG diduga membuang kotak rokok warna kuning.
Setelah diperiksa, kotak itu berisi 2 paket kecil sabu dibungkus tisu. Tak jauh dari titik itu, polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik bening berisi 15 paket kecil sabu. Total 17 paket dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.
Di dalam rumah kontrakan, petugas mengamankan HS alias Hari, AD alias Amad, dan DN alias Doni. Dari hasil pemeriksaan awal, Hari diduga bertugas membantu mengemas sabu milik RG menjadi paket-paket kecil siap jual. Barang bukti timbangan digital ditemukan di dekatnya.
“Menurut pengakuan Hari, timbangan itu dipakai bersama RG untuk mengemas sabu,” jelas Misran.
Dari tas kecil milik Doni, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,11 gram. Doni mengaku paket itu miliknya dan Amad.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, kaca pirek, pipet sendok, bong, beberapa unit HP, dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti ditahan di Polsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RG masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.
AIPTU Misran mengapresiasi peran aktif warga. “Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami imbau warga jangan ragu melapor jika melihat aktivitas narkoba di lingkungan. Kerja sama ini penting untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
(S.H)
