Polres Inhu Tangkap Dukun Cabul Berkedok “NIKAH BATIN”, Korban Dipaksa Berhubungan Badan

NADARAKYAT.COM,INHUTim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu meringkus seorang dukun berusia 75 tahun yang diduga mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan. Pelaku menjanjikan kesembuhan melalui “nikah batin” yang berujung pada persetubuhan.

Pelaku yang ditangkap adalah WH alias Pak Wanhar, warga Jl. Tapus Mini RT 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Ia diamankan di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin, SH, MH.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial S, 45 tahun, warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Kecamatan Rengat,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH saat dikonfirmasi.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Desember 2021. Saat itu korban datang ke rumah Wanhar karena mengeluh gatal-gatal di sekujur tubuh.

Pada pertemuan pertama, Wanhar meminta korban mengambil air dan mencampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra melalui ponselnya dan menyuruh korban meminumnya. Karena kondisi korban tak kunjung membaik, Wanhar kembali menghubungi korban dua hari kemudian.

Pada Senin, 13 Desember 2021, Wanhar menyebut penyakit korban tergolong berat dan tidak bisa sembuh dengan cara biasa. Ia mengajukan syarat: harus melakukan hubungan suami istri, yang ia sebut “nikah batin”, agar penyakitnya sembuh.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa itu satu-satunya jalan. Karena percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Misran.

Dengan dalih pengobatan, Wanhar mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Aksi pertama terjadi Selasa dini hari, 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Rabu, 15 Desember 2021 dan Jumat, 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Kasus ini baru terungkap setelah lima tahun. Saat kejadian, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Karena tidak ada tempat bercerita dan diliputi rasa takut, korban memilih diam.

Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut. Laporan kemudian dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Inhu.

Saat diamankan, Wanhar yang berprofesi sebagai buruh tani dan perkebunan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mako Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Adlin.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pengobatan yang tidak masuk akal.

“Kami imbau warga lebih waspada. Jangan mudah percaya janji pengobatan yang melanggar norma agama dan hukum. Keinginan untuk sembuh jangan sampai membuat diri menjadi korban kejahatan,” tegas Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, Wanhar dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan saat ini masih ditahan di Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *