Polisi Gerebek 2 Lokasi di Pasir Penyu, 3 Pria Diamankan Terkait Sabu 11,31 Gram

NADARAKYAT.COM,INHU, RiauTim Opsnal Polsek Pasir Penyu menggerebek dua lokasi berbeda di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, dan mengamankan tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (26/7/2026) pagi.

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 11,31 gram.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan itu.

“Ketiga pelaku kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Misran.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa RT 002 RW 002, Kelurahan Sekarmawar. Lokasi itu diketahui berdasarkan laporan warga terkait aktivitas transaksi narkotika.

Di rumah itu petugas mengamankan TK alias Triyoga (38), warga setempat. Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu, 3 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, dan 1 kantong plastik hitam yang diselipkan di sandaran kasur. Satu unit ponsel Xiaomi Redmi 5A juga disita.

Saat diinterogasi, Triyoga mengaku sebagai pengedar. Ia juga menyebut seorang rekannya akan datang membawa sabu.

Benar saja, sekitar pukul 08.00 WIB datang RA alias Andre (34), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekarmawar. Dari saku celananya polisi menemukan 16 paket kecil sabu yang dibungkus tiga lapis plastik, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 unit ponsel. Berat kotor barang bukti milik Andre 3,82 gram. Ia mengaku barang tersebut siap diedarkan.

Tak berselang lama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan Lingkungan III RT 002 RW 001, Kelurahan Tanjung Gading. Rumah itu dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan STH alias Tegar (26). Pemuda yang beralamat KTP di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara dan berstatus pelajar/mahasiswa ini kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam sepasang sepatu yang ditaruh di ruang tamu. Berat kotornya 3,53 gram. Satu unit ponsel turut disita.

Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan awal, sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami imbau warga terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Inhu tidak akan berhenti,” tegas Misran.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *