NADARAKYAT.COM,INHU – Dua pelapor kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga kepala desa dan satu lurah di Kabupaten Indragiri Hulu, Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, resmi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu berdasarkan undangan yang dikirim sehari sebelumnya melalui WhatsApp atas nama Dwi.
“Benar, kami berdua telah memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Inhu sesuai undangan yang sempat tertunda,” ujar Ali Amsar Siregar saat dikonfirmasi di Pematang Reba.
Ali menjelaskan, ia dan Saddam diperiksa secara terpisah oleh dua penyidik berbeda. Ali diperiksa oleh Ivan Riski, sementara Saddam oleh Muhammad Fadil.
“Kami dimintai keterangan di ruangan yang berbeda. Materi yang ditanyakan seputar dugaan gratifikasi yang diterima para terlapor,” jelasnya.
Menurut Ali, ia menjawab 10 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pertanyaan tersebut mencakup siapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi dan alasan pihaknya melaporkan para terlapor.
Hal senada disampaikan Saddam Ikhsan Firdaus. Ia juga mengaku menjawab 10 pertanyaan dari penyidik Muhammad Fadil.
“Saya ditanya seputar dugaan gratifikasi, siapa pemberinya, dan alasan kami melaporkan para terlapor,” kata Saddam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(S.H)
