Operasi Kilat Polsek Pasir Penyu: Tiga Wanita Pengedar Ekstasi Diciduk

NADARAKYAT.COM,INHU – Jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan dalam dua pengungkapan terpisah pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan, ketiga tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

*Pengungkapan pertama* terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi. Di tempat itu petugas mengamankan TR alias Tiurma, 38 tahun, warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat hendak digeledah, tersangka mengakui menyimpan barang bukti di tubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakan, petugas menemukan satu bungkus tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Satu unit ponsel warna biru tua juga ikut diamankan.

*Pengungkapan kedua* terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB. Kali ini laporan warga menyebut ada dua orang wanita yang sedang bertransaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim kembali bergerak dan mengamankan ID alias Ana, 34 tahun, warga Desa Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella, 29 tahun, warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli. Dari lipatan celana jeans biru milik Ana, petugas menemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram. Selain itu diamankan 2 unit ponsel, masing-masing warna silver dan ungu, serta 1 unit sepeda motor warna merah yang digunakan para tersangka.

β€œSaat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu tanpa pandang bulu.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *