Oknum Pejabat Inhu Dinilai Sukses Siksa Batin 247 Kepsek, Anggota DPRD: Lantik Dulu Baru Lengkapi Persyaratan

NADARAKYAT.COM,INHU – Polemik pelantikan 247 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Kebijakan yang dinilai tidak prosedural tersebut dinilai telah menyiksa batin ratusan Kepsek yang sudah dilantik.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga, S.E jumat (16/10/26). Ia menyayangkan cara kerja oknum pejabat di lingkungan Pemkab Inhu yang terkesan asal-asalan dalam mengambil kebijakan strategis.

“Oknum pejabat Inhu sukses menyiksa batin 247 orang Kepsek Inhu. Lantik dulu baru cari solusi katanya. Ini kan tidak benar,” ujar Suwardi dengan nada kecewa.

Menurutnya, pelantikan 247 Kepsek yang dilakukan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026 lalu seharusnya sudah melalui kajian dan prosedur yang matang. Namun fakta di lapangan, setelah pelantikan justru muncul kebingungan terkait status dan penempatan para Kepsek tersebut.

Akibatnya, ratusan Kepsek yang sudah dilantik menjadi korban ketidakjelasan kebijakan. Mereka bingung harus bertugas di sekolah lama atau di sekolah baru sesuai surat keputusan pelantikan.

“Yang menjadi korban adalah 247 Kepsek itu sendiri. Mereka sudah dilantik secara resmi oleh Bupati, tapi nasib mereka digantung. Ini jelas menyiksa batin mereka,” tegas Suwardi.

Ia menilai, ulah oknum pejabat tersebut tidak hanya merugikan para Kepsek, tetapi juga mempermalukan Pemerintah Kabupaten Inhu di mata masyarakat.

Suwardi menegaskan, DPRD Inhu tidak akan tinggal diam. Ia akan mendorong Pimpinan DPRD Inhu untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua OPD terkait.

“Tujuannya agar jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika memang ada oknum yang sengaja melakukan ini, harus ada sanksi tegas. Kalau karena tidak paham aturan, ya harus dibina, magangkan ke Kemendagri atau Pemprov Riau,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Inhu Zulfahmi seperti dikutip dari riauaktual.com kamis (15/10/26) mengatakan bahwa Penempatan 247 kepala sekolah (Kepsek) yang dilantik Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, pada 2 Oktober 2026 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

Pemkab Inhu menargetkan kepastian pelaksanaan tugas para kepala sekolah tersebut dapat diperoleh dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah diarahkan untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

“Disdikbud Inhu sudah diarahkan untuk menyelesaikan terkait ketentuan di Permendiknas,” kata Zulfahmi.

Ia menjelaskan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan BKN Regional XII di Pekanbaru untuk membahas sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhu Joni Maryanto belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelantikan 247 Kepsek tersebut. Baik dari via telpon juga via Whatsapp hingga berita ini ditayangkan.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *