Pelantikan 247 Kepsek di Inhu Berbuntut Panjang, DPRD Desak RDP dan Evaluasi Oknum Pejabat
NADARAKYAT.COM,INHU – Pelantikan 247 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026 lalu, kini berbuntut panjang dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga kini, nasib ratusan Kepsek yang telah dilantik tersebut belum menemukan kejelasan terkait penempatan tugas.
Polemik semakin mencuat setelah beredar surat dari Plh Kepala Dinas Joni Maryanto yang menyatakan bahwa para Kepsek yang telah dirotasi tetap harus melaksanakan kewajiban di sekolah asal sebelum pelantikan. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan pelantikan yang telah dilakukan Bupati.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga, S.E menyayangkan bahkan terkesan murka atas pelaksanaan rotasi Kepsek yang dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan pelantikan rotasi kepala sekolah ini tidak berdasarkan prosedur. Ini kenapa sampai terjadi? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat luas di Inhu,” ujar Suwardi.
Menurutnya, munculnya surat Plh Kadis setelah pelantikan semakin memperkeruh keadaan dan berpotensi mempermalukan Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Setelah dilantik, muncul lagi surat sakti dari Plh Kadis yang menyatakan Kepsek yang sudah dirotasi harus tetap bertugas di sekolah lama. Ini jelas membingungkan dan mencoreng kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Suwardi mendorong Pimpinan DPRD Inhu untuk segera menyikapi persoalan ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum.
Ia meminta Pimpinan DPRD mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar duduk persoalan menjadi jelas dan transparan.
“Jika terbukti ada oknum pejabat yang sengaja melakukan kesalahan ini, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan sanksi. Namun jika kesalahan ini karena ketidakpahaman terhadap aturan, maka pejabat tersebut perlu dititip magang di Kementerian Dalam Negeri atau di Pemprov Riau agar kompetensinya lebih matang dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Suwardi meyakini kejadian ini terjadi di luar kontrol Bupati dan kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan kelengahan Bupati.
“Saya yakin ini di luar kontrol Bupati. bahkan mungkin memanfaatkan ke lengahan Bupati, Jangan sampai kebijakan baik Bupati justru dirusak oleh oknum yang tidak memahami aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Dinas Pendidikan Inhu Joni Maryanto belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelantikan 247 Kepsek tersebut.
(S.H)
