NADARAKYAT.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan memperketat pengawasan dan mendorong penguatan layanan kesehatan jantung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Langkah ini diambil seiring melonjaknya pembiayaan penyakit jantung yang menembus Rp17,35 triliun pada 2025, dengan volume tindakan kateterisasi jantung (Cath Lab) melebihi 138 ribu kasus—melonjak dua kali lipat dibandingkan 2021.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa penanganan penyakit kardiovaskular harus dipangkas dari hilir ke hulu. Penguatan mencakup deteksi dini di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penerapan kendali mutu dan biaya di rumah sakit, hingga penataan prosedur medis berbasis Value-Based Healthcare.
“Diperlukan penguatan promotif, preventif, kendali mutu, dan kendali biaya dalam layanan kardiovaskular. Pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan medis pasien, bukan sekadar kelengkapan tindakan,” ujar Prihati dalam lokakarya media di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Guna menekan angka komplikasi berat, BPJS Kesehatan mendorong sekitar 23 ribu FKTP dilengkapi perangkat Elektrokardiogram (EKG). Dokter umum di puskesmas juga dituntut memiliki kapabilitas membaca gangguan irama jantung, seperti atrial fibrilasi yang menjadi pemicu utama stroke.
Guna memastikan skema pencegahan berjalan, instansi ini mengoptimalkan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Indikator penilaian penyerapan insentif faskes akan diukur langsung dari tingkat kunjungan peserta, rasio pengelolaan penderita diabetes dan hipertensi, serta efektivitas pengendalian rujukan nonspesialistik.
Di tingkat rujukan, BPJS Kesehatan mewajibkan rumah sakit mematuhi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Prihati menyoroti pentingnya verifikasi ketat sebelum tindakan invasif dilakukan. Pada kasus penyempitan pembuluh darah koroner sebesar 50 hingga 90 persen, misalnya, penilaian wajib menggunakan uji Fractional Flow Reserve (FFR) untuk mengukur hambatan aliran darah secara rinci.
“Kalau alirannya masih bagus, tidak perlu pasang (stent). Ini bagian dari penerapan Value-Based Healthcare—menghasilkan outcome kesehatan terbaik bagi pasien dengan pembiayaan yang tetap efisien,” tegasnya.
Sementara untuk kasus serangan jantung akut, rumah sakit pemilik fasilitas Cath Lab diinstruksikan siaga 24 jam dengan menekan indikator door to wire crossing time di bawah target internasional 90 menit. Kendati demikian, Prihati mengingatkan bahwa indikator mutu tersebut tidak boleh dijadikan alasan oleh verifikator untuk menunda pembayaran klaim (pending claim) atas pelayanan yang telah diberikan rumah sakit.
Langkah efisiensi dan penataan mutu ini diproyeksikan menjadi standar baru dalam pengelolaan seluruh penyakit katastropik, demi menjaga keberlanjutan pembiayaan Program JKN tanpa mengorbankan keselamatan pasien. (Benny M S)
