NADARAKYAT.COM, INHU – Konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memanas. Puluhan petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, melaporkan dugaan pengancaman serta pengrusakan kebun kelapa sawit mereka ke Polres Inhu, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut didampingi langsung oleh pengurus Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu. Para petani mengaku kebun sawit milik mereka dirusak secara paksa menggunakan tujuh unit alat berat jenis excavator yang diduga terkait aktivitas pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah RT 006 RW 003 Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Saat tiba di lokasi, para petani mendapati tanaman kelapa sawit mereka telah ditumbangkan alat berat yang tengah beroperasi di area tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/POLDA RIAU, laporan diterima pada Senin (11/5/2026) pukul 11.35 WIB dan ditandatangani oleh Ipda Muslim Hasan S.Tr.I.K.
Dalam laporan itu, Suprianto serta Edi Yanto alias Antong tercatat sebagai pihak terlapor terkait dugaan pengancaman dan pengrusakan kebun milik masyarakat.
Salah seorang petani, Samsir, mengatakan dirinya bersama sekitar 40 petani mendatangi lahan sawit mereka setelah mendapat informasi adanya aktivitas alat berat. Namun setibanya di lokasi, kebun sudah mengalami kerusakan berat.
Menurut keterangan saksi Marjuni, saat mempertanyakan aktivitas excavator kepada koordinator lapangan bernama Edi Yanto alias Antong, ia mendapat jawaban bahwa lahan tersebut masuk dalam HGU PT SBP. Namun ketika masyarakat meminta bukti dokumen Hak Guna Usaha (HGU), pihak di lokasi disebut tidak dapat menunjukkannya.
Merasa mengalami kerugian besar, para petani akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua KNARA Kabupaten Inhu, Andi Irawan SE, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah upaya persuasif yang dilakukan masyarakat tidak membuahkan hasil.
Menurut Andi, sebelum pengrusakan terjadi, masyarakat sempat meminta aktivitas alat berat dihentikan. Namun para pekerja yang berada di lokasi justru disebut mengusir petani sambil membawa senjata tajam.
“Bahkan ada ancaman pembunuhan kepada petani,” ujar Andi.
Ia menambahkan, situasi tersebut membuat masyarakat merasa terintimidasi dan kehilangan rasa aman di lahan yang selama ini mereka kelola di Desa Sungai Raya.
Andi juga mengungkapkan bahwa persoalan lahan di Sungai Raya sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan pihak manajemen PT SBP.
“Hasil pembahasan menyebut wilayah Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak termasuk dalam area HGU PT SBP yang merupakan eks PT Alam Sari Lestari,” jelasnya.
Selain itu, Andi turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik aktivitas alat berat tersebut. Ia menyebut Edi Yanto diduga merupakan orang suruhan Supri Handayani alias Ando yang disebut sebagai humas PT SBP sekaligus menjabat Wakil Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri.
“Kalau ini terbukti benar, tentu sangat mengecewakan jika seorang akademisi justru bertindak seperti mafia,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Indragiri Hulu, Ipda S Nazara SH, membenarkan bahwa laporan masyarakat Sungai Raya telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan sudah kami terima. Silakan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu.
Para petani berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan objektif agar persoalan lahan tidak terus berujung pada intimidasi maupun kerugian masyarakat kecil.
(S.H)
