Polres Inhu Tangkap Dua Pria Saat Angkut 440 Liter Bio Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi

Ket fhoto: Kedua mobil diamankan di Polres Inhu yang digunakan untuk melansir BBM

NADARAKYAT.COM,INHU – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu, IPDA Ade Asnal, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM Bio Solar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., memerintahkan KBO Sat Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan pemantauan di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Inhu. Petugas melihat adanya kendaraan yang diduga sering melakukan pengisian BBM jenis solar,” ujar IPDA Ade Asnal.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan memberhentikannya saat melintas di Jl. Gerbang Sari. Dari pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki inisial GD (20) sebagai sopir mobil Isuzu Panther yang di bawahnya telah dipasang tangki modifikasi atau rakitan.

“Dari hasil interogasi awal, GD mengakui di dalam tangki tersebut terdapat BBM jenis Bio Solar lebih kurang 150 liter yang dibeli dari SPBU Jl. Azki Aris dan SPBU Jl. Sultan. Menurut keterangan GD, BBM tersebut milik Sdr. A,” jelas Ade.

Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Sdr. A di Desa Talang Jerinjing. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial A (46) beserta barang bukti berupa 4 buah jerigen ukuran 33 liter berisi Bio Solar penuh, 1 buah jerigen 33 liter berisi setengah, dan 7 buah jerigen 33 liter dalam keadaan kosong.

“Dari interogasi awal, Sdr. A mengakui bahwa 1 unit mobil Isuzu Panther dan BBM Bio Solar tersebut merupakan miliknya,” tambah Ade.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan A dan GD beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Isuzu Panther Pickup dengan tangki modifikasi, 12 buah jerigen (5 berisi Bio Solar dan 7 kosong), dan total BBM Bio Solar subsidi sebanyak 440 liter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi Bio Solar dari SPBU secara berulang dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina dengan kendaraan Isuzu Panther yang tangkinya sudah dimodifikasi dan ditambah kapasitasnya.

“BBM tersebut disimpan di dalam rumah menggunakan jerigen dan diduga akan digunakan kembali untuk bahan bakar alat berat. Dalam pelaksanaannya, BBM disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen sah terkait pengangkutan dan pendistribusiannya,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup IPDA Ade Asnal.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *