NADARAKYAT.COM,INHU,RIAU – Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Enam orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 2 pengedar dan 4 pemakai.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Batang Gansal.
“Ini hasil kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Inhu,” kata Aiptu Misran, Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan pertama terjadi Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Dua orang berinisial BC alias Bobi dan DAS alias Diki ditangkap. Dari tangan mereka polisi menyita 8 paket sabu seberat 1,37 gram yang sempat dibuang ke parit. Hasil tes urine keduanya positif methamphetamine.
Dari pengakuan Bobi, polisi kemudian bergerak ke Desa Belimbing. Penangkapan kedua dilakukan Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ARD alias Ambiak. Tiga orang diamankan, yaitu ARD alias Ambiak, AF alias Alam, dan MNF alias Ninoe.
Saat digerebek, AF sempat membuang sabu ke closet. Namun petugas berhasil menemukan kembali 1 paket sabu seberat 0,13 gram di septic tank. Ketiganya mengaku membeli sabu patungan Rp100 ribu dari Bobi.
Penangkapan ketiga dilakukan Sabtu (11/7/2026) pukul 01.30 WIB di Desa Talang Lakat. RS alias Rudi ditangkap di lokasi yang sering dijadikan tempat pesta narkoba. Polisi menemukan 1 paket sabu 0,33 gram dan alat hisap. Rudi mengaku membeli sabu Rp300 ribu.
Keenam tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Misran mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Dengan sinergi semua pihak, kita berharap Inhu terbebas dari narkoba,” tegasnya.
(S.H)
