Polsek LBJ Ungkap Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diringkus di Lokasi Berbeda

NADARAKYAT.COM, INHU Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH melaporkan kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H, yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial SRM alias Mamin (30) di depan sebuah rumah di Desa Kulim Jaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di tangan pelaku serta di dalam kotak rokok yang disimpan di dasbor sepeda motor miliknya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Sawal yang berada di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak ke Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan berhasil mengamankan tersangka kedua, SW alias Sawal (40), di sebuah rumah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif metamfetamin.
Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

“Pengungkapan ini berkat sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *