NADARAKYAT.COM,INHU, Riau – Polres Indragiri Hulu menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Peringatan itu disampaikan di tengah kondisi cuaca panas ekstrem dan hembusan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pernyataan resmi disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., Minggu (23/8/2026).
“Saat ini kita berada di puncak musim kemarau. Cuaca sangat panas dan di wilayah Indragiri Hulu masih tercatat beberapa titik kebakaran. Tim gabungan TNI-Polri, BPBD dan masyarakat saat ini masih terus berjibaku memadamkan api di lapangan,” kata Aiptu Misran.
Ia menjelaskan, kombinasi lahan kering dan angin kencang membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Api yang disulut sekecil apa pun dapat dengan cepat meluas dan sulit dipadamkan.
“Untuk itu kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP,” tegasnya.
Polres Inhu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Warga diminta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di area terbuka saat cuaca kering.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya indikasi kebakaran maupun orang yang melakukan pembakaran, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Penanganan cepat sangat menentukan agar api tidak meluas,” pungkasnya.
Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik yang teridentifikasi mengalami kebakaran lahan di wilayah Inhu.
(S.H)
