Edarkan 303 Gram Sabu, Dua Warga Rengat Dibekuk Polres Inhu di Lintas Timur

NADARAKYAT.COM,INHU – Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pengedar yang meresahkan warga.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Kamis (15/10/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARA (29) warga Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat dan FA (26) warga Jalan Rumah Tinggi, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Dari tangan keduanya diamankan sabu dengan berat kotor 303 gram,” ujar Ade, Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB yang menyebut akan ada transaksi sabu di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu.

Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPDA Suwandi Nasution segera melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H yang kemudian langsung memimpin penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui yang sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut adalah ARA dan FA,” ungkap Ade.

Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa keduanya akan melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nopol.

Tim yang telah menyisir lokasi tersebut langsung mengamankan keduanya sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA, petugas menemukan satu kotak rokok Marlboro warna merah hitam di dalam jaket bomber hitam yang dikenakannya, berisi satu bungkus diduga sabu.

Sementara dari FA, ditemukan satu pak plastik pembungkus dan 10 buah plastik klip kosong di dalam saku celananya.

“Tim juga menggeledah sepeda motor yang digunakan dan menemukan di dalam jok berupa satu plastik asoy yang dilakban merah merek Fragile, berisi tiga bungkus diduga sabu,” tegas Ade.

Dari hasil interogasi, ARA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara FA mengakui ikut bersama ARA menjemput sabu tersebut.

Keduanya beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Inhu untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat Inhu agar melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba atau tindak kejahatan lainnya melalui Call Centre 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin dirahasiakan,” tutup Ade.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *