Yusmilar Diduga Kerahkan Pereman Bayaran dan Intimidasi Masyarakat Adat Talang Mamak

Yusmilar dan Asmuri (dalam kotak merah) diduga melakukan intimadasi kepada masyarakat adat Talang mamak di malam hari

NADARAKYAT.COM,INHU – Yusmilar dan Asmuri selasa (6/10/2026) kembali melakukan dugaan intimidasi kepada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar, sebelum melakukan pengancaman, sejumlah diduga Pereman bayaran serta resedivis dikerahkan untuk merampas Tandan Buah Segar (TBS) atas kebun sisa Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) membabat hutan Talang mamak.
‎
‎Sejumlah nama preman yang diduga bayaran eks PT SAL atas perintah Yusmilar dan Asmuri ditemukan awak media saat menghentikan mobil Colt Diesel milik warga Desa Talang Durian Cacar, Selasa (6/10/2026) di jalan poros kebun kelapa sawit PKH yang dikelola Pancawaskita mitra Agrinas di Desa Talang Durian Cacar.
‎
‎Sejumlah nama Pereman diketahui bernama Aris mengaku warga Desa Talang Perigi, Anton Birung warga Desa Bukit Indah, Maryandi warga Desa Talang Perigi, Erwin warga Desa Talang Perigi, Iwan warga Desa Talang Perigi, Suardi, warga Desa Talang Perigi, Supandi, warga Desa Talang Perigi, Purba, warga Desa Talang Durian Cacar serta Abdi warga Desa Talang Perigi.
‎
‎”Kami disuruh dan dibayar sama pimpinan kami (Yusmilar-red) untuk menahan dan merampas TBS serta mobil, apapun yang terjadi” kata Maryandi dan Purba seraya menyebutkan nama pimpinanya saat hendak merampas TBS dari kebun sisa PKH eks PT SAL yang dirawat masyarakat adat suku Talang Mamak di Rakit Kulim.
‎Yusmilar bersama Asmuri diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Rengat Barat, merupakan dalang dari manipulasi perizinan untuk melakukan penguasaan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dengan caya memberikan saguhati kepada masyarakat Talang Mamak pada tentang sekitar tahun 2005 hingga tahun 2007.
‎
‎Batin model yang melakukan perawatan kebun sisa PKH eks PT SAL di Desa Talang Durian Cacar mengaku menjadi korban atas perampasan TBS dari kebun yang dirawatnya. “Maryandi nama orang yang merampas TBS atas kebun yang saya rawat,” kata Batin Model.
‎
‎Bukan hanya itu, selain pereman bayaran dari luar desa Talang Durian Cacar, sejumlah nama yang diketahui juga masyarakat adat Talang mamak dirangkul oleh Yusmilar dan Asmuri untuk diadu dalam areal kebun kelapa sawit sisa PKH yang sedang dilakukan perawatan oleh Batin Model.
‎
‎menyikapi persoalan tersebut mendapat tanggapan Advokat LBH Pena Riau Sandi Baiwa S.H, CPL mempertanyakan informasi mengenai dugaan belum diselesaikannya sanksi administratif atas areal sekitar 469 hektare Kawasan hutan yang dibabat menjadi kebun kelapa sawit oleh PT SAL.
‎
‎”Saya dapat kabar saja, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH,” sejak tutupan hutan dini buka kata Sandi kepada wartawan di Rengat, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Menurut Sandi, jika perhitungan tersebut mengacu pada luasan 469 hektare, nilai kewajiban administratif yang dipersoalkan masyarakat dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar. Karena itu, masyarakat Talang mamak meminta Satgas PKH melakukan penagihan terhadap kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan pasal 110A.
‎
‎Sandi juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, terhadap PT SAL apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terbukti memperoleh kekayaan atau mengelola hasil dari kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
‎
‎Menurutnya, persoalan eks PT SAL tidak hanya berkaitan dengan perkebunan sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas status kawasan, kewajiban PT SAL, serta hak masyarakat adat Talang Mamak yang puluhan tahun kawasan hutan dikuasai oleh PT SAL.
‎
‎”Sisa kebun PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar bukan milik pribadi. Kalau pun ada, itu merupakan bagian dari plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL,” tegasnya.
‎
‎Masyarakat adat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Desa Talang Durian Cacar dan Talang Perigi serta di Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulim mendukung PKH kebun kelapa sawit PT SAL serta penerapan TPPU yang dilakukan negara. Namun, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan lahan sisa penertiban diserahkan kemasyarakatan adat Talang mamak.
‎
‎”Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Terkait persoalan sisa PKH eks PT SAL, pihak PT SAL belum ada mengeluarkan keterangan resmi baik dari Yusmilar ataupun Asmuri Hingga berita ini diterbitkan.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *