Dua Perempuan Diamankan Polsek Rengat Barat, 6,55 Gram Sabu Disita

NADARAKYAT.COM,INHUDua perempuan berinisial DL alias Desi, 35, dan M alias Yana, 34, diamankan jajaran Polsek Rengat Barat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan terjadi Kamis, 11/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, Senin 15/6/2026 menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos, MH bersama personel melakukan penyelidikan. Saat digeledah di Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan kotak rokok ungu berisi 2 paket sabu yang dibungkus timah rokok bekas dan tisu.

Dari tangan DL, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida, dan M, ibu rumah tangga asal Air Molek I, Pasir Penyu, polisi juga menyita dompet kecil silver, sendok pipet, telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Hasil interogasi mengarah ke rumah di Desa Batu Gajah, Pasir Penyu. Di sana tim kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di jaket hitam dan dompet kecil di ruang tamu.

Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 6,55 gram bruto. Kini keduanya sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja. Kami imbau warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Aiptu Misran.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *