Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Ditangkap Setelah Pengintaian Sempat Gagal

NADARAKYAT.COM,INHUPersonel Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Penangkapan sempat tertunda karena pengintaian malam sebelumnya diketahui pelaku.

Kasus ini berawal dari laporan warga ke Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin (27/7/2026) terkait aktivitas Dimas di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, Gang Taqwa RT 004 RW 011. Saat melakukan pengintaian di tempat cucian mobil Simpang Tugu Patin malam itu, petugas ketahuan sehingga terpaksa mundur.

Keesokan harinya tim kembali mengintai rumah target. Setelah memastikan dua orang berada di dalam, polisi menggerebek dan mengamankan DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20), warga setempat tanpa pekerjaan tetap.

Dari lokasi petugas menyita 11 bungkus sabu seberat 5,99 gram, timbangan digital, 31 plastik klip berbagai ukuran, 1 kotak plastik biru, 2 unit HP, dan uang tunai Rp110.000. Dimas mengaku sabu itu miliknya untuk dijual kembali, sementara Daus membantu proses penjualan.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 jo UU No. 1/2026. Kasus dilanjutkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *