Dalam 12 Jam, Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 4 Tersangka, Libatkan Oknum PNS dan Satpam

NADARAKYAT.COM,INHU– Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika di wilayah Rengat, Rabu malam hingga Kamis dini hari, 29–30 Juli 2026.

Yang mengejutkan, di antara para tersangka terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil dan oknum satpam.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H membenarkan pengungkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 12,94 gram sabu, 0,73 gram pil ekstasi, dan 1,24 gram ganja,” ujar Misran, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada Senin, 27 Juli 2026, tentang aktivitas jual beli narkotika di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Setelah dilakukan penyelidikan, nama HR alias Heru alias Kerok, 45, mengerucut sebagai target utama.

Rabu, 29 Juli 2026 pukul 20.30 WIB, tim menggerebek rumah Heru. Hasilnya di luar dugaan, Heru merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.

Dari lokasi, polisi menyita 2 paket sabu, 1 paket ganja, 1,5 butir pil ekstasi logo Minion warna hijau dan pink, timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata, dan 1 unit ponsel. Di hadapan penyidik, Heru mengakui seluruh barang tersebut miliknya untuk diedarkan.

Pukul 22.45 WIB, operasi berlanjut ke Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Di sana, tim menangkap RD alias Diman, 29, wiraswasta. Dari rumahnya ditemukan 5 paket sabu di atas timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil warna merah, ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol. Diman mengakui sebagai pengedar aktif.

Puncaknya pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya Km 6, Kuantan Babu. Polisi menangkap RA alias Ropi, 27, pengangguran. Dari botol minuman teh pucuk yang dibawanya, petugas menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di balik label.

Dari keterangan Ropi, sabu itu milik SP alias Putra, 21. Saat di lokasi, Putra sempat terlihat keluar rumah dan melarikan diri. Tim kemudian menggeledah rumah yang diduga tempat persembunyiannya dan menemukan tas berisi 53 paket sabu. Di dalam tas juga ditemukan KTA Satpam dan KTP atas nama Putra.

Perburuan belum selesai. Kamis, 30 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, Putra akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di wilayah yang sama. Putra yang berprofesi sebagai satpam ini mengakui seluruh 53 paket sabu itu miliknya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Inhu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Penangkapan ini membuktikan narkotika sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk ASN dan petugas keamanan. Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegas Misran.

(S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *