NADARAKYAT.COM,INHU – Dua aktivis melaporkan tiga kepala desa dan satu lurah di Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Inhu. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan konflik lahan antara warga dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di wilayah Sungai Raya.
Laporan resmi disampaikan pada Kamis (30/7/2026) oleh Ali Asmar Siregar dan Saddam Irsan Firdaus. Keduanya meminta Kejari mengusut dugaan adanya aliran dana yang memengaruhi sikap aparatur desa dalam konflik agraria tersebut.
Empat nama yang dilaporkan adalah Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Paya Rumbai Muksin, serta Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.
“Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah dituangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Asmar didampingi Saddam Irsan Firdaus kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) di Pematang Reba.
Menurut para pelapor, konflik bermula dari sengketa lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari yang kini berstatus pailit. Hak pengelolaan lahan itu kemudian beralih ke PT SBP sebagai pemenang lelang.
Pelapor menyoroti dokumen HGU Nomor 1 Tahun 2007. Berdasarkan dokumen tersebut, areal HGU PT Alam Sari Lestari berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, dan Rawa Sekip. Nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, kata mereka, tidak tercantum dalam HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur, maupun rekomendasi bebas garapan dari Pemkab Inhu.
Sengketa ini juga disebut masih dalam pantauan Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.
Dalam laporan, Ali Asmar dan Saddam menduga terjadi perubahan sikap sejumlah aparatur desa. Awalnya mendukung perjuangan petani, kemudian berbalik memberikan dukungan kepada PT SBP.
Sorotan juga mengarah pada pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang dipimpin Zaudi Alamsyah. Forum itu diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan, padahal menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum dengan objek HGU yang disengketakan.
“Dukungan yang diberikan sejumlah aparatur desa kepada perusahaan tidak terlepas dari adanya imbalan yang kami kategorikan sebagai dugaan gratifikasi. Ini perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan,” kata Ali Asmar.
Ia menambahkan, laporan diperkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP.
Mantan Lurah Sekip Hilir, Rizali Noor Rahmat, membenarkan Kelurahan Sekip Hilir pernah tergabung dalam Forum Tiga Desa Satu Kelurahan bersama Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, dan Desa Sungai Raya saat dirinya menjabat.
“Pembentukan forum tersebut merupakan kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan,” kata Rizali yang akrab disapa Amat Coy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa, ketiga kepala desa, lurah yang disebut dalam laporan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi.
(S.H)
