NADARAKYAT.COM,INHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sabtu Pradansyah Sinurat, Senin (13/7/2026) di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD, Pematang Reba.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pemkab Inhu, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Hendrizal, disampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit BPK.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Kita kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut,” ujar Hendrizal.
Ia menegaskan, capaian WTP 10 kali berturut-turut ini menjadi bukti komitmen Pemkab Inhu bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
*Realisasi APBD 2025 Capai 94,25 Persen*
Dalam rapat itu juga dipaparkan realisasi APBD Inhu 2025. Pendapatan daerah ditargetkan Rp1,739 triliun dengan realisasi Rp1,639 triliun atau 94,25 persen. PAD terealisasi Rp169,43 miliar atau 85,70 persen dari target.
Untuk belanja daerah, dari pagu Rp1,768 triliun terealisasi Rp1,661 triliun atau 93,94 persen. Sementara pembiayaan netto terealisasi Rp28,60 miliar atau 100,11 persen dari target. Akibat realisasi pendapatan yang lebih rendah dari target, APBD 2025 mengalami defisit Rp21,35 miliar.
Dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat mengatakan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD.
“Tiga fokus utama kami dalam pembahasan nanti adalah aspek kinerja pencapaian target program, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan BPK, serta aspek manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat dari penggunaan anggaran daerah,” tegas Sabtu.
Usai penyampaian pidato pengantar, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemkab Inhu kepada DPRD.
Selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(S.H)
