NADARAKYAT.COM, INHU – Tim gabungan Polsek Pasir Penyu dan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasir Penyu, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF alias Roby (26). Polisi menemukan 6 paket sabu seberat 0,84 gram, plastik klip, alat hisap, dan ponsel. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Berdasarkan pengakuan Roby, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YT alias Yori. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yori di wilayah Air Molek sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.
Dalam penggeledahan di rumah Yori, polisi menemukan sabu seberat 925,4 gram, 203 butir ekstasi warna ungu (76,6 gram), serta 201 butir ekstasi warna merah (75 gram). Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Yori juga dinyatakan positif amphetamine.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama aparat dan masyarakat.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
(S.H)
